Tampilkan postingan dengan label eropa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label eropa. Tampilkan semua postingan

13.4.09

Mekanisme Pengambilan Keputusan Uni Eropa

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Uni Eropa terdiri atas sejumlah institusi. Setiap institusi mempunyai tugas, kapasitas, wewenang dan peranannya masing-masing. Dalam proses pembuatan keputusan, European Union (EU) melibatkan tiga institusi tertentu yang amat penting, yaitu

1. European Commission atau Komisi Eropa

Komisi dapat dianggap sebagai jantung dari EU. Institusi ini mempersiapkan segala sesuatu mengenai proposal bagi rancangan-rancangan hukum yang baru yang diajukan kepada Council of the European Union dan Parlemen Eropa. Komisi ini juga mengawasi dan menjamin terlaksananya undang-undang atau hukum yang telah diterapkan terhadap setiap negara-negara anggota. Selain itu, komisi juga bertugas mengelola keuangan EU (Community Budget). European Commission terbagi menjadi beberapa departemen administratif yang dikenal dengan Direktorat Jenderal.

2. European Parliament (EP)

Parlemen Eropa terdiri atas perwakilan setiap negara-negara anggota yang telah dipilih melalui pemilihan langsung. Peranan EP adalah berkontribusi terhadap proses legislatif EU, untuk menjamin dan mengawasi Komisi Eropa untuk berperan sesuai dengan kewenangannya, serta bersama-sama dengan Council of the European Union, mengambil keputusan mengenai Community Budget.

3. Council of the European Union atau Dewan Uni Eropa

Biasanya dikenal sebagai Council of Ministers, yang terdiri dari perwakilan-perwakilan nasional, secara umum setingkat menteri. Menteri-menteri ini bertanggung jawab terhadap parlemen nasional mereka dan juga kepada opini publik. Dengan berdasarkan usulan undang-undang dari Komisi Eropa dan perundingan atau pendapat parlemen, Dewan Uni Eropa membuat kebijakan-kebijakan bagi EU. Keputusan diambil melalui mekanisme qualified majority, di mana setiap negara anggota memberikan suaranya sesuai dengan nilai jumlah populasi penduduk negaranya. Suatu undang-undang ditetapkan ketika prosentase jumlah suara tertentu telah dicapai. Dewan ini mempunyai dewan teknis, dan permanen atau komisi khusus yang terdiri dari perwakilan-perwakilan negara anggota, yang mempersiapkan berbagai pertemuan. Perwakilan tetap ini dikenal dengan the Committee of Permanent Representatives of the Member States (Coreper).

Secara umum, proses pembuatan keputusan diawali dengan pengajuan rancangan hukum atau undang-undang yang baru oleh Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa serta Parlemen yang meluluskannya. Dalam beberapa kondisi, Dewan dapat bertindak sendiri untuk memutuskan undang-undang. Institusi-institusi yang lain juga memiliki peranannya masing-masing. Bentuk utama dari undang-undang EU adalah directives dan regulations. Prosedur dan aturan bagi pembuatan keputusan EU tertulis dengan jelas dalam berbagai traktat. Setiap proposal atau rancangan undang-undang baru EU didasarkan pada artikel traktat yang spesifik, dengan mengacu sebagai “legal basis” dalam rancangan, di mana prosedur legislasi ini wajib dipatuhi. Terdapat tiga prosedur utama, yaitu

· Consultation

Prosedur konsultasi ini digunakan dalam beberapa kondisi atau bidang, seperti pertanian, pajak dan kompetisi. Berdasarkan atas proposal dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa berkonsultasi dengan Parlemen, European Economic and Social Committee dan Committee of the Regions. Parlemen Eropa dapat menyetujui proposal Komsi, menolaknya, atau meminta diadakan berbagai amandemen.

Apabila Parlemen meminta amandemen, Komisi Eropa akan sangat mempertimbangkan semua perubahan yang berasal dari saran Parlemen. Jika berbagai saran tersebut diterima dan telah diolah, Komisi Eropa akan mengirimkan proposal yang diamandemen kepada Dewan Uni Eropa. Kemudian, dewan akan memeriksanya dan bisa menerima atau pun mengamandemennya lebih jauh. Dalam prosedur ini, jika Dewan mengamandemen proposal Komisi, maka harus dilakukan dengan suara bulat atau unanimously.

· Assent

Prosedur assent (persetujuan) berarti bahwa Dewan Uni Eropa harus memperoleh persetujuan Parlemen Eropa sebelum berbagai keputusan tertentu yang amat penting diambil. Prosedur ini hampir sama dengan prosedur konsultasi, kecuali bahwa Parlemen tidak dapat mengamandemen proposal, di mana harus dipilih: menerima atau menolaknya. Persetujuan (Assent) mengharuskan adanya suara mayoritas absolute. Prosedur ini sering digunakan bagi pembentukan kesepakatan dengan negara-negara lain, termasuk kesepakatan dalam penerimaan negara anggota baru pada EU.

· Co-decision

Saat ini, prosedur Codecision adalah yang paling sering digunakan dalam pembuatan undang-undang. Dalam prosedur ini, Parlemen tidak selalu memberikan pendapatnya, dikarenakan adanya pembagian kekuasaan legislatif yang sama wewenangnya dengan Dewan Uni Eropa. Jika Dewan dan Parlemen tidak dapat menyetujui sejumlah rancangan legislasi, maka usulan tersebut harus diproses di bawah komite konsiliasi (Conciliation Committee), yang terdiri dari perwakilan anggota Parlemen dan Dewan dengan jumlah yang sama. Ketika komite telah mencapai kesepakatan, teks undang-undang tersebut dikirim sekali lagi kepada Parlemen dan Dewan sehingga dapat diterima dan ditetapkan sebagai undang-undang atau hukum. Meskipun demikian, konsiliasi cukup jarang digunakan. Pada kenyataannya, sebagian besar undang-undang yang melewati prosedur co-decision sudah dapat diterima, baik saat first reading dan second reading sebagai hasil kerjasama dan koordinasi yang baik diantara ketiga institusi tersebut.

Meskipun demikian, dapat dijelaskan secara sederhana tentang bagaimana proses pembuatan keputusan dalam EU, terutama di dalam Council of European Union melalui diagram beserta pemaparannya di bawah ini




KOMISI

EROPA











COUNCIL OF THE EUROPEAN UNION


Flow Chart 1. Proses Pembuatan Keputusan dalam European Union

Proses pembuatan keputusan dimulai dengan suatu proposal dari Komisi Eropa, yang garis besarnya telah dibuat terlebih dahulu setelah berkonsultasi dengan direktorat jenderal yang relevan dan sesuai dengan rancangan undang-undang (Commission services). Ketika Komisi sedang mempersiapkan garis besar proposal, direktorat jenderal yang bersangkutan bertugas mengumpulkan bukti dari berbagai sumber, termasuk negara-negara dunia ketiga dan organisasi regional lainnya. Mereka dapat mengajukan studi khusus dan biasanya akan berkonsultasi dengan kelompok yang relevan. Departemen yang lain –tidak berkaitan secara langsung- seperti, misalnya lingkungan atau kebijakan regional, juga dapat dimintai pendapatnya. Saat proposal telah selesai dibuat, perlu dipaparkan dalam suatu pertemuan College of Commissioners.

Jika diterima oleh Commissioners, proposal tersebut dikirimkan kepada Dewan Uni Eropa, di mana akan diperiksa dengan seksama oleh working group/party dan komite yang relevan sesuai topik undang-undang. Dengan bergantung pada sifat dasar proposal, maka Dewan bisa saja melakukan konsultasi dengan Parlemen, ECOSOC, dan atau Committee of the Regions. Namun, apabila Committee of Permanent Representatives of the Member States (Coreper) telah menyetujui proposal tersebut, maka akan langsung lolos pada pertemuan dewan berikutnya tanpa perlu diadakan diskusi. Akan tetapi, jika tidak ada kesepakatan antara Coreper dan Komisi, maka proposal akan didiskusikan lebih lanjut pada pertemuan Dewan sampai menemukan kesepakatan. Jika kompromi dapat dicapai, proposal akan dapat menjadi undang-undang (Community law). Jika isu yang dibicarakan belum mendesak atau dapat dibereskan, maka Komisi harus memutuskan apakah tetap mempertahankan proposal tersebut, mengamandemennya, atau menariknya.

Sebagai tambahan, Komisi Eropa juga dapat membuat undang-undang dalam bidang-bidang tertentu yang didelegasikan oleh Dewan Uni Eropa. Bagi undang-undang seperti ini, proposal Komisi perlu diperiksa oleh perwakilan negara anggota dalam kepemimpinan komite dan juga advisory committees, sesuai dengan materi proposal. Apabila negara-negara anggota mendukungnya, maka proposal tersebut akan menjadi undang-undang Komisi Eropa.

P.S Uraian ini digunakan dalam kelas HI di Eropa Department of International Relations, UPN "Veteran" Yogyakarta. Pengampu Mr. Nikolaus Loy, MA

15.2.09

Kondisi Umum Benua Eropa


KARAKTERISTIK UTAMA
Eropa merupakan salah satu dari tujuh benua di dunia ini. Secara umum, benua Eropa terpisah dari Asia pada sisi timur oleh pemisahan dari Pegunungan Ural, Sungai Ural, Laut Kaspia, dan Pegunungan Kaukasus di bagian tenggara. Benua ini sendiri berbatasan dengan Samudera Arctic di sebelah utara, sebelah barat dengan Samudera Atlantic, Laut Mediterania pada bagian selatan, dan batas tenggara oleh Laut Hitam and jalur penghubungnya menuju Mediterania. Akan tetapi, batas-batas Eropa tersebut agak sewenang-wenang apabila dipandang dari konsep zaman dahulu yang klasik sebagai istilah benua yang merujuk pada perbedaan budaya, politik, dan fisiografis.
Benua eropa adalah benua terkecil kedua dari area perairannya, yang mencakup sekitar 10.180.000 km2 atau 2% dari perairan Bumi dan kurang lebih 6,8% dari daratannya. Sebagai benua yang paling banyak dihuni setelah Asia dan Africa, Eropa memiliki populasi kira-kira 731 juta jiwa atau 11% dari populasi dunia. Istilah “Eropa” memiliki banyak pemaknaan secara geografis dan politik:
Secara geografis, Eropa merupakan sisi paling barat peninsula dari Eurasia; batasannya sangat jelas terlihat pada sisi utara, barat, dan selatan. Pegunungan Ural biasannya menjadi batas sisi timur Eropa, yang dilanjutkan dengan Sungai Ural, dan Laut Kaspia. Dapat dikatakan bahwa Eropa berbatasan dengan Pegunungan Kaukasus, Laut Hitam, dan penghubungnya menuju Mediterania di bagian tenggara.
Secara politik, Eropa terdiri dari negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Akan tetapi, hal ini dapat digunakan secara formal atau lebih longgar pada waktu yang berbeda untuk merujuk baik pada negara-negara Uni Eropa maupun non-UE. Sebagai contoh, Council of Europe mempunyai 47 anggota negara termasuk 27 negara UE.
Sebagai tambahan, orang-orang di Skandinavia, Atlantic Utara, dan kepulauan Mediterania, sering juga disebut sebagai orang eropa wilayahnya sebagai benua eropa.
Eropa Barat disebut sebagai tempat lahirnya kebudayaan Barat (Western). Bangsa-bangsa Eropa memainkan peranan penting dalam urusan global pada abad 16 ke depan, terutama setelah mulainya kolonialisme. Diantara abad 17 dan 20, bangsa Eropa mengendalikan Amerika, mayoritas Afrika, Australasia, dan sebagian besar Asia. Perubahan demografis dan dua Perang Dunia membawa kepada penurunan dominasi Eropa dalam urusan dunia sekitar pertengahan abad 20 ketika Amerika Serikat dan Uni Soviet menjadi dua negara superpower. Selama Perang Dingin, eropa terbagi sepanjang Tirai Besi antara NATO di bagian barat dan Pakta Warsawa pada sebelah timur. Integrasi Eropa membawanya pada formasi yang membentuk Council of Europe dan Uni Eropa di eropa barat, keduanya telah berekspansi ke timur setelah jatuh dan pecahnya Uni Soviet tahun 1991.
Kebudayaan Eropa dapat dideskripsikan sebagai sebuah seri kebudayaan yang tumpang tindih. Apakah itu budaya barat dan timur, Kristen dan Islam, atau campuran budaya yang berpengaruh di eropa. Ada berbagai inovasi dan pergerakan kebudayaan, kadang bersifat aneh satu sama lain, seperti Kristen proselytism atau Humanisme. Oleh karena itu, persepsi mengenai “kebudayaan bersama” atau “nilai bersama” sangat kompleks. Kristen telah menjadi cirri utama dalam membentuk kebudayaan Eropa paling tidak sampai akhir tahun 1700an. Pemikiran filosofi modern telah jauh lebih banyak mempengaruhi filsuf Kristen seperti St. Thomas Aquinas dan Erasmus. Agama yang popular di Eropa adalah:
1. Kristen
  • Katolik Roma : Portugal, Italia, Spanyol, Prancis, Luksemburg, Belgia, Irlandia, selatan Belanda, Austria, Malta, selatan Belanda, Republik Ceko, dan lain-lain.
  • Kristen Ortodoks : Bulgaria, Siprus, Estonia, Finlandia, Latvia, Yunani, Lithuania.
  • Protestan : Swedia, Finlandia, Estonia, Latvia, Denmark, Jerman, Belanda.
2. Islam : Bulgaria, Siprus, dan imigran muslim di Jerman, UK, Swedia, dan Prancis
3. Judaism, Hinduism, Rastafari, Sikhism, Voodoo, dll : biasanya dibawa oleh para imigran yang berada di Inggris dan Prancis.
Filosofi Eropa merupakan benang merah dari filosofi global, dan sebagai pusat filosofi di Amerika dan sebagian besar negara dunia. Pemikiran Kristen mempunyai pengaruh luas pada berbagai bidang filosofi eropa; filsofi Yunani pada zaman kuno juga memberikan dasar percakapan filosofi yang berpengaruh sampai sekarang. Boleh jadi, salah satu periode filosofi paling penting sejak era klasik adalah Renaissance, the Age of Reason dan the Age of Enlightenment. Ada banyak perselisihan atas nilai dan juga waktunya. Hal yang tidak menjadi perselisihan adalah ajaran mengenai wacana pentingnya alasan dan pemikiran rasional yang banyak disumbangkan oleh Rene Descrates, John Locke dan berbagai filsuf lainnya.
Eropa juga menjadi tempat lahirnya music klasik secara notabene seperti di Jerman, Prancis, Italia, dan Rusia. Komposer music klasik yang berperan penting di eropa adalah Beethoven, Mozart, Bach, Hayden, dan Vivaldi. Inggris pun sangat berhasil dalam mengekspor musik popular dan modern melalui Beatles dan Oasis; musisi Jerman dan Spanyol juga sukses di dunia seperti Julio Iglesias dan Kraftwerk.
KOMPOSISI DAN JUMLAH PENDUDUK

Pentingnya demografi Eropa tidak hanya secara historis, tetapi juga dalam pemahaman hubungan internasional sekarang ini dan isu populasi penduduk dunia. Beberapa isu lama dan baru tentang dempgrafi Eropa telah mencakup masalah emigrasi agama, hubungan ras, imigrasi ekonomi, penurunan jumlah kelahiran dan usia populasi. Tahun 2005, populasi eropa diperkirakan berjumlah 731 juta menurut PBB, yang sedikit lebih banyak dari satu per sembilan populasi dunia. Menurut proyeksi populasi PBB, populasi Eropa akan mengalami penurunan sekitar 7% dari populasi dunia pada tahun 2050, atau 653 juta jiwa. Dalam konteks ini, perbedaan jumlah hidup antar wilayah sangat signifikan dalam hubungan dengan tingkat fertilitas.
Menurut beberapa sumber, tingkat fertilitas ini lebih tinggi pada imigran muslim. Tahun 2005, UE memiliki tambahan imigran sekitar 1,8 juta jiwa, menjadi salah satu wilayah yang kepadatan penduduknya paling tinggi di dunia. Eropa merupakan rumah bagi mayoritas imigran dari berbagai wilayah dunia kira-kira 70,6 juta jiwa. UE akan membuka pusat kerja (job centres) bagi imigran legal dari Afrika. Ini adalah bagian dari usaha UE untuk mengontrol gelombang besar imigran illegal ke eropa ketika membutuhkan buruh yang kurang terampil.
Kombinasi populasi dari 27 negara UE diperkirakan berjumlah 495.128.529 pada Januari 2007; hasil ini dalam perbandingan dengan jumlah jiwa di eropa secara keseluruhan. Populasi UE adalah 7,3% dari total dunia. Meskipun UE hanya mencakup 3% daratan dunia, tetapi jumlah kepadatan populasi adalah 114/km2 membuat UE menjadi salah satu wilayah paling padat di dunia. Sepertiga penduduk UE hidup di perkotaan dan sekitar 80% hidup di wilayah urban. Di samping itu, UE juga memiliki beberapa daerah padat yang bukan merupakan inti negara tetapi muncul sebagai penghubung beberapa kota dan sekarang meliputi berbagai area metropolitan. Yang terbesar adalah Rhine-Ruhr, sekitar 10,5 juta jiwa (Cologne, Dortmund, Dusseldorf,dll), Randstad sekitar 7 juta jiwa (Amsterdam, Rotterdam, Hague, Utrecht), Fankfurt Rhein-Main Region sekitar 5,8 juta jiwa (Frankfurt, Wiesbaden), Flemish diamond, Upper Silesian Industrial Region, dan Oresund Region.
Berikut adalah negara anggota UE dan jumlah penduduknya (dalam jiwa) dan kepadatannya (per km2)
  1. Austria : 8,169,929 dan 97.4
  2. Belanda : 16,318,199 dan 393
  3. Belgia : 10,274,595 dan 336,8
  4. Bulgaria : 7,621,337 dan 68.7
  5. Britania Raya : 61,100,835 dan 244.2
  6. Jerman : 83,251,851 dan 233.2
  7. Hungaria : 10,075,034 dan 108.3
  8. Italia : 58,751,711 dan 191.6
  9. Finlandia : 26,008 dan 16.8
  10. Irlandia : 4,234,925 dan 60.3
  11. Estonia : 1,415,681 dan 31.3
  12. Portugal : 10,409,995 dan 110.1
  13. Denmark : 5,368,854 dan 124.6
  14. Polandia : 38,625,478 dan 123.5
  15. Republik Ceko : 10,256,760 dan 130,1
  16. Malta : 397,499 dan 1,257.9
  17. Prancis : 59,765,983 dan 109.3
  18. Luksemburg : 448,569 dan 173.5
  19. Latvia : 2,366,515 dan 36.6
  20. Lituania : 3,601,138 dan 55.2
  21. Swedia : 9,090,113 dan 19.7
  22. Yunani : 10,645,343 dan 80.7
  23. Spanyol : 45,061,274 dan 89.3
  24. Slovakia : 5,422,366 dan 111
  25. Siprus : 788,457 dan 85
  26. Rumania : 21,698,181 dan 91
  27. Slovenia : 1,932,917 dan 95.3
PERTUMBUHAN EKONOMI
Asal mula berdirinya Uni Eropa dimulai karena isu peningkatan ekonomi antar negara. Dimulai tahun 1951 ketika ditandatangani traktat Paris yangg membentuk Masyarakat Besi dan Baja (European Coal and Steel Community/ECSC) oleh 6 pendirinya yaitu Belanda, Belgia, Luxembrg, Italia, Jerman Barat & Perancis. Pada tahun 1957, disepakati traktat Roma untuk membentuk MEE/EEC & European Atomic and Energy Com (EAEC). Penggabungan traktat dilakukan pada tahun 1965 yangg menyatukan tiga komunitas ECSC, EEC dan EAEC dengan nama Masyarakat Eropa ( European Community ). Dengan ditandatanganinya Akta Tunggal Eropa (Single Europen Community), Masyarakat Eropa lebur ke dalam bentuk Integrasi Ekonomi dimana lalu lintas barang, modal, jasa & manusia sesama negara anggota tidak ada hambatan lagi. Akta Tunggal Eropa melahirkan perjanjian Mastricht tahun 1993 yang berlaku mulai 1 November 1993, telah mengganti sebutan Masyarakat Eropa menjadi Uni Eropa. Ini merupakan tekad dari 12 negara Eropa atau 340 juta penduduk yaitu Belgia, Belanda, Luxemburg, Jerman, Perancis, Itali, Denmark, Irlandia, Inggris, Yunani, Portugal & Spanyol. Sampai saat ini telah bertambah menjadi 27 negara anggota. Sejak pembentukannya, Uni Eropa telah membangun pasar ekonomi tunggal yang lintas wilayah negara-negara anggotanya. Ditambah pula penggunaan mata uang tunggal Euro di wilayah UE. Sebagai ekonomi tunggal, UE menghasilkan GDP nominal sekitar US$16.83 trillion tahun 2007, jumlah ini mencapai 31% dari total pengeluaran ekonomi dunia. Hasil ini membuat UE memiliki perekonomian terbesar di dunia berdasarkan GDP nominal dan blok ekonomi perdagangan terbesar kedua di dunia. UE juga merupakan exporter barang terbesa, importer terbesar kedua, dan mitra dagang terbesar bagi beberapa negara besar seperti India dan China. Beberapa kebijakan eksternal UE :
  • Suatu tarif eksternal bersama bea cukai, dan posisi yang sama dalam perundingan-perundingan perdagangan internasional.
  • Pendanaan untuk program-program di negara-negara calon anggota dan negara-negara Eropa Timur lainnya, serta bantuan ke banyak negara berkembang melalui program Phare and Tacis-nya.
  • Pembentukan sebuah pasar tunggal Masyarakat Energi Eropa melalui Perjanjian Komunitas Energi Eropa Tenggara.
170 dari 500 perusahaan besar diukur berdasarkan penghasilannya mempunyai markas besar mereka di UE. Mei 2007, pengangguran di UE sekitar 7% sementara investasi sejumlah 21,4% dari GDP, inflasi 2,2% dan deficit public sekitar 0,9% dari GDP. Variasi dalam transaksi yang menguntungkan bagi negara-negara UE yang mebuat pendapatan perkapita tahunannya antara US$7,000 sampai US$69,000. Perbandingan dengan Blok dan Negara Lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Uni_Eropa)

SISTEM POLITIK
Pergantian nama dari "Masyarakat Ekonomi Eropa" ke "Masyarakat Eropa" hingga ke "Uni Eropa" menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kesatuan politik. Kecenderungan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah kebijakan dalam UE. Gambaran peningkatan pemusatan ini diimbangi oleh dua faktor. Pertama, beberapa negara anggota memiliki beberapa tradisi domestik pemerintahan regional yang kuat. Hal ini menyebabkan peningkatan fokus tentang kebijakan regional dan wilayah Eropa. Sebuah Committee of the Regions didirikan sebagai bagian dari Perjanjian Maastricht.
Kedua, kebijakan UE mencakup sejumlah kerja sama yang berbeda :
  • Pengambilan keputusan yang otonom: negara-negara anggota telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya undang-undang kompetisi, kontrol Bantuan Negara dan liberalisasi.
  • Harmonisasi: hukum negara-negara anggota diharmonisasikan melalui proses legislatif UE, yang melibatkan Komisi Eropa, Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa. Akibat dari hal ini hukum Uni Eropa semakin terasa hadir dalam sistem-sistem negara anggota.
  • Ko-operasi: negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan Uni Eropa sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan dalam negeri mereka.
  • Ketegangan antara UE dan kompetensi nasional (atau sub-nasional) bertahan lama dalam perkembangan Uni Eropa. Semua negara calon anggota harus memberlakukan undang-undang agar selaras dengan kerangka hukum Eropa bersama, yang dikenal sebagai Acquis Communautaire.
Di samping yang disebutkan di atas, negara-negara anggota UE tetap memiliki kewenangan dan kedaulatan atas negaranya sendiri termasuk sistem politik yang mereka tentukan. Bukti yang paling dasar adalah dengan adanya perbedaan dalam sistem pemerintahan antar negara UE. Berikut adalah Sistem Pemerintahan dan Kepala Pemerintahan negara-negara UE :
  1. Austria : Republik Federal; Presiden, Kanselir
  2. Belanda : Monarki Konstitusional; Ratu, Perdana Menteri
  3. Belgia : Parlementer & Monarki Konstitusional; Raja, Perdana Menteri
  4. Bulgaria : Republik dengan Sistem Parlementer; Presiden, Perdana Menteri
  5. Britania Raya : Monarki Konstitusional; Ratu, Perdana Menteri
  6. Jerman : Republik; Presiden, Kanselir
  7. Hungaria : Republik Demokratis; Presiden, Perdana Menteri
  8. Italia : Republik; Presiden, Perdana Menteri
  9. Finlandia : Semi Presidensial dengan Parlemen; Presiden, Perdana Menteri
  10. Irlandia : Demokrasi Parlementer; Presiden, Taoiseach
  11. Estonia : Republik Parlementer; Presiden, Perdana Menteri
  12. Portugal : Republik; Presiden, Perdana Menteri
  13. Denmark : Monarki Konstitusional; Ratu, Perdana Menteri
  14. Polandia : Republik; Presiden, Perdana Menteri
  15. Republik Ceko : Republik dengan Parlementer; Presiden, Perdana Menteri
  16. Malta : Sistem Parlemen; Presiden, Perdana Menteri
  17. Prancis : Republik Semi-Presidensial; Presiden, Perdana Menteri
  18. Luksemburg : Keadipatian; Haryapatih, Perdana Menteri
  19. Latvia : Republik; Presiden, Perdana Menteri
  20. Lituania : Republik; Presiden, Perdana Menteri
  21. Swedia : Monarki Konstitusional, Parlementer; Raja, Perdana Menteri
  22. Yunani : Republik; Presiden, Perdana Menteri
  23. Spanyol : Monarki Parlementer; Raja, Perdana Menteri
  24. Slovakia : Republik dengan Sistem Parlementer; Presiden, Perdana Menteri
  25. Siprus : Republik; Presiden
  26. Rumania : Republik Demokratis; Presiden; Perdana Menteri
  27. Slovenia : Republik; Presiden, Perdana Menteri
Keberhasilan Uni Eropa dalam membangun perekonomian dan politiknya tidak lepas dari kerja sama dan harmonisasi di wilayah-wilayah lain dalam Uni Eropa, antara lain :
  • Kebebasan bagi warga UE untuk ikut memilih dalam pemilihan pemerintahan setempat dan Parlemen Eropa di negara anggota manapun juga.
  • Kerja sama dalam masalah-masalah kriminal, termasuk saling berbagi intelijen (melalui EUROPOL dan Sistem Informasi Schengen), perjanjian tentang definisi bersama mengenai kejahatan dan prosedur-prosedur ekstradisi.
  • Suatu kebijakan luar negeri bersama sebagai sebuah sasaran masa depan, namun demikian hal ini masih lama baru akan terwujud.
  • Suatu kebijakan keamanan bersama sebagai suatu sasaran, termasuk pembentukan Satuan Reaksi Cepat Eropa dengan 60.000 anggota untuk maksud-maksud memelihara perdamaian, seorang staf militer UE dan sebuah pusat satelit UE (untuk maksud-maksud intelijen).
  • Kebijakan bersama tentang asilum dan imigrasi.
  • Pendanaan bersama untuk penelitian dan pengembangan teknologi, melalui Rancangan Program untuk Penelitian dan Pengembangan Teknologi selama empat tahun.